Memang menarik, 2 minggu kepemimpinan Anies Sandi di Jakarta, sungguh banyak kemajuan yang signifikan. Yang paling hebring adalah pecah telor program menutup Hotel Alexis. Terlepas dari apapun dasar digunakan untuk menutup hotel tersebut, kita pantas memberi pujian atas sukses Anies dalam memenuhi janji kampanye mereka.
Hal menaarik lainnya, Anies mengatakan “kami ingin uang halal”. semoga cita cita mulia Anies ini akan tercapai dalam masa pemerintahan nya 5 tahun kedepan.
Untuk mendukung program Anies yang ingin mendapatkan uang halal ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta sebagai warga yang baik untuk mendukung total program bapak gubernur kita. Wajib hukumnya!!
Kepada restoran dan hotel yang menjual makanan minuman, mengandung unsur tidak halal, dilarang memungut pajak restoran, karena hanya akan mengkhamiri pendapatan asli daerah DKI. Resto yang menjual B1 dan B2, chinesse resto, resto BPK batak, resto Manado jangan sekali kali anda memungut pajak resto, karena anda semua akan mencemarkan pendapatan asli Jakarta. Kepada para konsumen, kalau sekiranya di bill makanan dan minumanmu ada indikasi tidak halal sebaiknya, anda meminta kasir restoran mengeluarkan pajak restoran yang 10% itu.
Nah yang paling seru, saya juga menghimbau warga jakarta mulai tahun depan anda2 sekalian jangan lagi membayar pbb (pajak bumi dan bangunan), karena pbb itu adalah warisan kolonial, dimana rakyat harus menyetor upeti kepada raja. Di negara negara modern tak ada PBB, karena pada saat kita membeli asset tanah dan bangunan itu kita sudah membayar pajak final kepada negara. Jelas pajak pbb itu tidak halal, karena “memeras” rakyat!! Tidak ada agama manapun yang mengajarkan pemerintahnya “memeras” masyarakatnya bukan?
Kenapa demikian? Mari kita cermati bersama, salah satu alasan filosofis adanya pbb : UU 12 1985 Menimbang:
b. “Bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang/badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya, oleh sebab itu wajar apabila kepada mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak”.
Perhatikan baik2 alasan filosofis ini. Kita bedah dengan contoh kasus misalkan si ucok membeli sebuah property di usia produktif di Menteng dengan harga 1 M pada tahun 87, sekarang si ucok sdh pensiun dan harga property di Menteng 30 tahun kemudian menjadi 50 Milyar, saat ini si ucok harus membayar katakanlah +/-80 juta pajak pbb per tahun, dan tiap tahun cendrung meningkat, padahal si ucok tak punya penghasilan tambahan selain tunjangan pensiunnya. Apakah hal seperti ini termasuk kenikmatan yang diperoleh si ucok?? justru ini adalah penderitaan bagi si Ucok.
Definisi mendapat manfaat atau kenikmatan tidak relevan bagi si ucok, untill dia menjual property yang dimiliki sehingga dia mendapat kenaikkan selisih investasi. Pada saat membeli property Ucok sudah membayar BPHTB , kemudian selama 30 tahun dia juga “dipalak” membayar pbb (dulu ipeda) dan nanti sekiranya menjual assetnya tersebut, Ucok akan dikenakan pajak penghasilan atas penjualan asset itu lagi. Jadi jelas tak ada manfaat dan kenikmatan yang didapat ucok selama dia tidak menjual propertynya tersebut selain manfaat dasar sebuah rumah sebagai tempat berteduh (sebuah hak dasar yang dilindungi oleh HAM) . Dengan pemikiran seperti ini haruslah dikategorikan pbb adalah pungutan pajak yang tidak halal, karena jelas“memeras” masyarakat!!. Masak untuk manfaat dan kenikmatan (berteduh) yang sama dipungut pajak berulang ulang kali ??
Itu sebabnya Ahok bertekad ingin menghapus pbb dari muka bumi jakarta secara bertahap, dan dia sudah mulai menerapkannya bagi masyarakat yang rumahnya dibawah 1 M, tidak perlu bayar PBB. Itulah betapa visionernya seorang Ahok, yang sampai hari ini tak ada seorang pemimpin tua maupun muda yang berani mengeksekusinya! Dan memang sekali lagi Ahok benar, dia pelayan yang selalu memikirkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.
Nah, ini momen yang tepat bagi warga Jakarta untuk tidak perlu bayar pajak pbb karena sulit sekali untuk mengkategorikannya sebagai pendapatan halal. Mulai th 2018 nanti, karena dasar filosofis yang dipakai untuk memungut pajak ini tidak halal, apalagi berbau kolonialisme yang sangat dibenci oleh Anies, sebaiknya kita mendukung sepenuhnya Gubernur Anis, dengan secara bersama sama stop bayar pajak pbb !!
Karena berdasarkan UU tersebut, PBB sepenuhnya menjadi pajak daerah, sementara Anies ingin duit yang masuk kas Dki adalah uang halal, maka kepada masyarakat Jakarta saya menghimbau mulai tahun depan kita tidak perlu lagi membayar pajak pbb, karena jelas itu akan mengkhamiri pendapatan halal pemprov DKI. Dengan demikian kita sudah berpartisipasi mendukung program penerimaan pajak halal gubernur Anies
Bagi yang tidak sependapat silahkan membuat artikel tandingan, sambil berdiskusi, marilah kita bersama sama menunda membayar pajak pbb 2018 karena itu memang tidak halal. Bagi teman2 yang merasa sepemikiran dan mengerti hukum silahkan mengajukan judicial review ke MA..…:)
Semoga semua ini tidak membuat Jakarta yang betterthangood berantakan, dan semoga pak Anies bisa lega karena semua pendapatan pajak jakarta nantinya telah menjadi halal………….:)