Akhirnya sidang Peninjauan Kembali Ahok akan digelar besok. Sidang tetap dilaksanakan on scedule meski mendapat ancaman. Dikabarkan ribuan orang akan berdemo mengepung kantor pengadilan negeri Jakarta Utara, jalan Gajah Mada esok hari.
Terlepas dari apapun hasil sidang Peninjauan Kembali Ahok atas kasus penodaan terhadap agama yang akan digelar besok, saya melihat bahwa sidang ini akan menjadi ujian akhir bagi HAKIM dan juga HUKUM.
Ujian bagi hakim
Sebagai wakil Tuhan, seorang hakim harus memutus perkara seadil-adilnya. Tidak boleh seorang hakim memberikan hukuman kepada orang yang tidak bersalah ataupun sebaliknya, tidak boleh seorang hakim membebaskan orang yang terbukti bersalah.
Banyak kalangan menilai hakim berada dalam tekanan pada saat menangani sidang perkara Ahok dalam sidang kasus penistaan agama yang lalu. Hakim terpengaruh desakan massa yang menuntut dipenjarakannya Ahok.
Tak mempertimbangkan saksi meringankan, pada akhirnya vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Orang pun lantas mempertanyakan independensi sang hakim dalam memutus perkara ini.
Dan jika pihak terpidana memaknai ini sebagai kekhilafan hakim, maka sudah selayaknya sidang Peninjauan Kembali ini bergulir karena telah terpenuhi syarat-syaratnya.
Namun demikian sidang ini kembali mendapat intervensi dari alumni 212 yang kembali akan berdemo esok hari. Dan disinilah hakim akan diuji. Apakah hakim akan terpengaruh dengan tekanan massa seperti saat sidang sebelumnya, ataukah hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Ahok menurut kebenaran.
Ujian bagi HUKUM
Tak hanya ujian bagi HAKIM, ini juga akan menjadi ujian bagi HUKUM.
Saat ini, kebencian alumni 212 kepada Ahok bukan lagi soal penistaan agama. Lebih dari itu, kebencian itu sudah mendarah daging menjadi dendam kesumat yang entah nafsu apa yang menyebabkan.
Bagaimana mungkin melarang pengadilan mengabulkan sidang Peninjauan Kembali seorang Ahok sedangkan itu adalah hak seorang terpidana?
Apakah boleh menghilangkan hak seseorang hanya karena sebuah kebencian? Peninjauan kembali adalah hak, bukan sebuah keistimewaan. Negara ini adalah negara hukum dan semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum.
Sebenci-bencinya orang terhadap Ahok, dia tetaplah warga negara yang memiliki hak yang sama dihadapan hukum, termasuk hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya.
Sehingga sidang PK Ahok ini sekali lagi akan menjadi ujian akhir bagi HUKUM itu sendiri. Apakah dia masih menjadi panglima di negeri ini atau sudah menjadi seorang hamba yang tunduk apa kata tuannya…
Akhir kata, saya mau ingatkan kita semua janganlah kebencian terhadap seseorang membuat kita berlaku tidak adil.
HAKIM dan HUKUM sedang melaksanankan ujian! Biarkanlah mereka lulus dengan nilai yang bagus sehingga kita boleh berbangga olehnya.
Tak usah di cegah-cegah dan biarkanlah Ahok mencari keadilan untuk dirinya. Kebencian yang membabi buta hanya akan membuat nama Ahok semakin bersinar bak Tjahaja purnama…
Selamat menempuh Ujian, Hakim dan Hukum!!