Indovoices.com- Besar-kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator kemandirian finansial daerah. Melalui program Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peningkatan pendapatan daerah salah satunya bersumber dari pajak.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, semakin besar PAD suatu daerah semakin berkurang ketergantungan finansial daerah kepada pemerintah pusat dan secara langsung pendapatan daerah dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Karenanya, KPK terus mendorong Pemprov Sumsel untuk melakukan upaya-upaya perbaikan dalam mendorong kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah,” katanya.
Beberapa upaya yag dilakukan, antara lain memperluas pelayanan pajak daerah dengan berinovasi melalui implementasi teknologi informasi, memperkuat regulasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, meningkatkan mutu SDM sekaligus meningkatkan pengawasan dan pembinaan, penyempurnaan administrasi perpajakan, serta melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak daerah.
Dari laporan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) hanya meningkat masing-masing sebesar 9,85% dan 2,61%, yaitu menjadi Rp501 miliar dari Rp456 miliar dan dari Rp5,7 miliar menjadi Rp5,8 miliar. Sedangkan capaian realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) justru mengalami penurunan sebesar 0,48%, dari Rp400 miliar menjadi Rp398 miliar.
Febri menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi Pemprov Sumsel dalam upaya pencapaian target penerimaan daerah, di antaranya ketidakterbukaan dari pihak Pertamina dan anak perusahaannya terkait angka riil penjualan BBM setiap bulan. Sedangkan, terkait penerimaan dari PAP terkendala belum terpasangnya atau rusaknya kondisi meteran pengukur volume air sehingga jumlah volume pengambilan air belum akurat serta adanya potensi wajib pajak baru yang belum terdata.
“Upaya mendongkrak PAD juga dilakukan dengan mendorong implementasi sistem monitoring pajak secara online dengan pemasangan alat tapping machine device (TMD),” kata Febri.
Hasil evaluasi terhadap enam Pemda prioritas di Sumsel terkait jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir menunjukkan adanya peningkatan penerimaan keempat jenis pajak tersebut rata-rata sebesar 20% dari Rp64 miliar menjadi Rp77 miliar. Hingga semester kesatu, total terpasang sebanyak 533 unit atau 87,95% dari target yang akan dipasang sebanyak 606 unit.
Keenam pemda prioritas tersebut adalah Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Ilir. Pemkot Palembang dalam waktu empat bulan terakhir berhasil memasang 402 alat perekam transaksi di hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir yang berkontribusi pada kenaikan nilai pajak sebesar 60,27% pada pendapatan daerahnya.
Febri menjelaskan, pada bulan Juli 2019 Kota Palembang bahkan telah mencatat penerimaan pajak daerahnya hanya dari alat yang terpasang sebesar Rp 18,85 miliar. Angka ini lebih besar 13,3% dibanding dengan penerimaan pajak pada bulan sebelumnya dan 34,9% jika dibanding penerimaan pajak dua bulan sebelumnya.
Selain itu, walaupun target pemasangan 400 e-tax sudah terpenuhi, Pemkot Palembang menemukan masih terdapat potensi lebih dari 200 WAPU yang siap dipasang e-tax pada tahun ini. Pemkot Palembang juga menemukan bahwa dari e-tax yang sudah terpasang, masih ada peluang untuk dioptimalkan karena baru 64% yang terekam secara online potensi nilai pajaknya. Potensi ini juga bisa terjadi di daerah lainnya.
Berdasarkan hasil rekaman pajak sampai dengan bulan Agustus 2019 dengan rata-rata ketersediaan data sebesar 59% dari jumlah wajib pajak sebanyak 456 WP, potensi penerimaan pajak mencapai Rp117,9 miliar. Potensi penerimaan pajak ini akan meningkat cukup signifikan jika pemerintah daerah melakukan upaya-upaya yang lebih maksimal sehingga seluruh WP secara online menyampaikan datanya sepanjang tahun. Jika itu dilakukan, diperkirakan akan meningkat menjadi Rp187 miliar atau meningkat rata-rata sebesar 59%. (kpk)