Indovoices.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan serangkaian kegiatan koordinasi supervisi di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 24-28 Juni 2019. Melalui fungsi Koordinasi dan supervisi, KPK mendorong Pemerintah Provinsi Sultra untuk segera melakukan serangkaian upaya demi mengoptimalkan penerimaan daerah.
Rangkaian kegiatan diawali hari ini, Senin (24/6), yaitu memberikan kuliah umum di Universitas Sulawesi Tenggara oleh Pimpinan KPK Laode M. Syarif dengan tema “Hukum Lingkungan dan Pertambangan”.
Tim kemudian melakukan pembahasan terkait rencana MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemda dengan Kanwil dan Kantah BPN, terkait sertifikasi aset pemda, koneksi host to host, dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Koordinator Wilayah VIII KPK Adlinsyah M. Nasution mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan guna mendorong pemerintah daerah dalam melakukan kerja sama dengan BPN di daerah. Hal tersebut dilandasi karena banyaknya aset Pemda yang belum tersertifikasi sehingga di kemudian hari rawan untuk digugat oleh pihak ketiga ataupun terjadi sengketa. Selain itu, tidak dapat diperoleh informasi tentang validitas nilai BPHTB bagi PAD karena tidak adanya koneksi antara BPN dan Pemda.
“Juga masih belum update-nya data NJOP sesuai dengan harga riil. Sehingga penerimaan daerah tidak dapat maksimal,” kata Adlinsyah.
Adlinsyah menambahkan, terkait peningkatan pendapatan asli daerah, beberapa hal dilakukan KPK, yakni memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak daerah. Karenanya, tim KPK juga melakukan koordinasi dengan Kantor KPP Pratama Kendari. Di sini, Tim KPK membahas rencana kerja sama bidang perpajakan antara Pemda dengan Kepala KPP Kendari, salah satunya terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“KPK juga mendorong diterapkannya tax online di daerah, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra,” katanya.
Implementasi pajak secara online yang dimaksud, yaitu implementasi e-samsat bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga akurasi data terjamin dan memberikan kemudahan cara pembayaran yang bisa dilakukan di Bank, ATM, atau minimarket.
Di sini, kata Adlinsyah, KPK juga mendorong kerja sama antara Pemda dengan Bank Sultra, termasuk pemasangan alat perekam pajak bagi pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. KPK juga menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah melaksanakan komitmen Rencana Aksi Pencegahan Korupsi secara konsisten dan sungguh-sungguh.
“Penagihan tunggakan pajak agar lebih efektif, sebab dari data sementara, KPK menemukan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor plat merah sebesar Rp8.7 miliar,” kata Adlinsyah.