Indovoices.com – Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China, terduga pelaku perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari tujuh warga negara asing itu, satu di antaranya merupakan perempuan, yang ditengarai bertugas sebagai agen perjalanan. Sementara enam orang sisanya adalah pria.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, keenam pria asing asal China itu datang ke Indonesia memang berniat untuk mencari istri.
“Berdasarkan pemeriksaan, mereka datang ke Pontianak mencari istri untuk minta dinikahkan dan dibawa ke China,” kata Syamsuddin, Senin (17/6/2019).
Saat ini, ketujuh warga negara asing tersebut dititipkan di Rumah Deteni milik Kantor Imigrasi Klas I Pontianak, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Syamsuddin, mereka saat ini juga masih menunggu proses perpanjangan paspor di Jakarta Barat.
“Sekarang kita menunggu pengiriman perpanjangan paspor. Selain itu, pemeriksaan belum selesai,” ujarnya.
Sementara itu, jika seluruh proses selesai, ketujuh warga China itu kemungkinan akan segera dideportasi ke negara asal.
Diberitakan, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.
Dalam perkara tersebut, ada sembilan orang yang diamankan. Mereka masing-maing tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.
“Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).
Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ucap dia. (msn)