Pertemuan dilakukan pada Selasa, (06/11) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tercatat sebagai salah satu instansi ASN korban Lion JT 610 PK-LQP.
Selaku instansi Pembina Manajemen Kepegawaian, BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.
Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad mewakili Deputi BKN Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan PP nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
“Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Harun sebagaimana disampaikan dalam rilis BKN yang diterima Selasa (6/11).
Instansi diminta menyampaikan bukti/lampiran dan menerbitkan surat penetapan tewas, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70 Tahun 2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut:
1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi
a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan atau tugas kedinasan lainnya di luar lingkungan kerja.
2. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggung jawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.
4. Dalam hal Pegawai ASN Tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja, maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan.
Tercatat ASN yang menjadi korban Lion JT 610 PK-LQP berstatus ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan BPK. (Humas BKN/EN)