Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pendaftaran Biodata Penduduk
Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan c. bukti pendidikan terakhir.
Untuk pencatatan biodata Penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah Penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan b. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
Untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.
Adapun Perwakilan RI melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan RI; b. surat keterangan yang menunjuk domisili; c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan d. bukti pendidikan terakhir.
Pelaporan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
Penerbitan Kartu Keluarga
Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI; c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah; d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
Adapun penerbitan KK baru bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. izin tinggal tetap; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan b. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI.
Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Sedangkan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-el.
Untuk penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. KTP-el.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018.(Pusdatin/ES)