Indovoices.com – Humas BKN, Sedikitnya terdapat 4 variabel utama untuk mengukur Indeks Profesionalitas ASN. Keempat variabel tersebut dipastikan memiliki koneksitas dalam menentukan tingkat profesionaltas ASN. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Bima H Wibisana di hadapan para Pengelola Kepegawaian dari 40 Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Workshop Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di Lingkungan Kerja Instansi Pusat yang digelar Direktorat Jabatan ASN, Senin (29/10/2018) di Hotel Kaisar Jakarta.
Lebih rinci Kepala BKN menjabarkan keempat variabel tersebut, meliputi: kualifikasi, kompetensi, performance, dan disiplin. Dalam kompetensi, menurut Kepala BKN, ASN di Indonesia masih diukur dari aspek kualifikasi pendidikan. Sementara kompetensi diukur untuk menentukan qualified atau tidaknya seorang SDM. Kemudian performance digunakan untuk mengukur seberapa tinggi kinerja seorang ASN. Sementara disiplin menjadi acuan untuk melihat bagaimana seorang ASN berkomitmen dalam melaksanakan pekerjaan. “Dengan begitu, untuk saat ini ASN disebut profesional jika qualified, kompeten, berkinerja tinggi dan disiplin dalam bekerja,” ujar Kepala BKN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas ASN merupakan program unggulan RPJMN 2015-2020.
Haryomo menyampaikan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas ASN akan dilakukan di seluruh instansi pemerintah, di mana dalam pelaksanaannya akan berada di bawah pengendalian Kementerian PANRB dan BKN. Haryomo juga menegaskan bahwa pengukuran Indeks Profesionalitas ASN ditargetkan selesai pada 2018 ini.
Haryomo menjabarkan terdapat 3 langkah tahapan yang akan diambil untuk program tersebut. Ketiga langkah tahapan itu meliputi: identifikasi, pemetaan dan pengembangan terhadap Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. [bkn]