Indovoices.com – Humas BKN, Sekitar 120 peserta hadir dalam Workshop Rancangan Peraturan BKN Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Supranawa Yusuf membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Pusat BKN, Rabu (24/10/2018) tersebut. Dalam Workshop itu, Yusuf menjelaskan kewenangan BKN dalam UU No. 5 Tahun 2014 dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Selain itu, Yusuf juga berpesan agar penyusunan regulasi tersebut harus menjelaskan subyek dan obyek hukum secara detil terkait yang akan berwenang menjalankan regulasi baik Instansi Pusat hingga Daerah. “Harus berhati-hati dan yakin dalam menyusun regulasi, agar subyek dan obyek hukum paham dengan kewenangan dan tugasnya sesuai peraturan tersebut,” jelasnya.
Paryono selaku Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja (Gatrakin) menjelaskan perancangan Peraturan tersebut untuk menjalankan mandat dan kewenangan BKN sesuai Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Paryono juga menjelaskan tujuan diselenggarakan Workshop tersebut guna melibatkan kontribusi dari para peserta dengan memberikan masukan atau pendapat terhadap penyusunan regulasi yang sedang dirancang.
Turut hadir sebagai Narasumber dalam acara tersebut Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Kementerian Dalam Negeri, Endang Dwikorachmat dan Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Walben Damanik yang diharapkan dapat membuka pengetahuan dan wawasan para peserta yang terdiri dari Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dan Auditor dari seluruh Kantor Regional BKN, terkait pengawasan dan pengendalian guna memberikan kontribusi terhadap peraturan yang tengah disusun. [bkn]