Indovoices.com – Kerja sama yang telah disepakati dan ditindaklanjuti secara nyata oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, membuat 250 ribu narapidana di seluruh Indonesia memiliki kesempatan untuk dapat mengecap pendidikan tinggi mengikuti program kuliah di Kampus Kehidupan. Namun tak sembarang narapidana dapat mengikuti program ini. Hanya narapidana pilihan yang lulus seleksi mampu mengikuti program ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan para narapidana tersebut harus lulus assessment oleh psikolog serta memenuhi persyaratan seleksi administrasi. “Beberapa persyaratannya seperti tidak masuk register F, dan tidak termasuk dalam kategori bandar narkoba,” tegas Yasonna saat memberikan kuliah umum bagi narapidana di Kampus Kehidupan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Setelah dilakukan penjaringan secara ketat, sebanyak 33 narapidana lolos untuk mengikuti program pendidikan. “Terdapat tugas moral bagi narapidana yang saat ini menjadi mahasiswa,” kata Yasonna. Mereka saat ini dikuliahkan untuk menjadi sarjana hukum dengan harapan besar mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono, sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di kampus kehidupan.
Yasonna berharap Program Kampus Kehidupan ini dapat menjadi program percontohan (pilot project) bagi lapas-lapas di wilayah lain. “Mudah-mudahan pilot project ini berjalan baik, sehingga kita dapat melakukan kembali di tempat-tempat lain agar saudara-saudara yang belum mengenyam pendidikan tinggi atau tidak dapat menamatkannya, pada gilirannya bisa kita akomodasi,” kata Yasonna.
Sedikit bercerita, Yasonna mengisahkan pada awalnya pihaknya telah mencoba mengikat kerja sama dengan tiga universitas. “Kita sudah rapat berkali-kali dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Universitas Tarumanegara, serta Universitas Trisakti,” katanya. “Ketiganya menyambut baik, tapi terkendala oleh birokrasi, bukan ditempat kita,” lanjutnya. “Saya sungguh mengapresiasi Ditjen PAS yang telah memprakarsai program ini,” sahutnya kemudian.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan para narapidana tersebut akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi. “Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi untuk program Sarjana (S1),” katanya di tempat yang sama, Kamis (18/10/2018).
Utami juga mengungkapkan program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembangan diri narapidana, dan tentunya dalam rangka membantu sesama. “Melalui program ini juga bertujuan untuk mempersiapkan bekal pengetahuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh gelar sarjana hukum dan dapat mengimplementasikannya untuk kemajuan hukum di Indonesia,” tutup Utami. (Tedy, foto: Windi)