Selain memberikan instruksi umum kepada 31 pejabat termasuk di antaranya 19 menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang ditandatanganinya pada 23 Agustus 2018, juga memberikan instruksi khusus kepada sejumlah pejabat.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) misalnya, Presiden secara khusus menginstruksikan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur publik sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi.
“Menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum KETIGA poin 5b Inpres tersebut.
Presiden juga menginstruksikan Menteri PUPR bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terkena dampak gempa bumi itu.
Sementara terkait pendanaan, Presiden menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengusulkan kebutuhan anggaran untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Instruksi ke Sejumlah Menteri
Khusus kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi ketersediaan anggaran yang berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018, dan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Sedangkan kepada Menteri Agama (Menag), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan BNPB, Menteri PUPR dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana ibadah dan pendidikan agama.
Kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana pendidikan yang rusak akibat bencana.
“Melakukan pemulihan fungsi proses belajar mengajar di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana,” bunyi sambungan instruksi khusus Presiden kepada Mendikbud sebagaimana tertulis dalam diktum KETIGA poin 8b Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Presiden menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana kesehatan dan prasarana kesehatan.
Selain itu, Presiden menginstruksikan kepada Menkes untuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, rehabilitasi medis, dan kefarmasian kepada masyarakat korban bencana.
Adapun kepada Menteri Sosial (Mensos), Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan rehabitasi sosial dan perlindungan sosial kepada masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinsi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial.
Khusus kepada Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan untuk menjamin ketersediaan listrik dan bahan bakar minyak, melakukan kajian daerah rawan gempa bumi dan memberikan rekomendasi, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Untuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden secara khusus menginstruksikan untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melaksanakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.
“Melaksanakan pemulihan prasarana dan sarana pertanian yang rusak akibat bencana,” bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri Pertanian dalam Inpres tersebut.
Sedangkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Presiden menginstruksikan untuk mengoptimalkan peran serta BUMN untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Presiden menginstruksikan melaksanakan restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang rusak, dan berkoordinsi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Khusus kepada Menteri Perdagangan, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan pemulihan kegiatan perdagangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, dan berkoordinasi dengan dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi untuk sarana dan prasarana perdagangan.
Sementara kepada Menteri Keuangan, Presiden secara khusus menginstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan proses revisi anggan atas usulan kementerian/lembaga untuk penyelesaian percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran atas usulan Kepala BNPB untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempabumi; memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian dan pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh BNPB; dan memberikan fasilitasi dan dukungan proses serah terima aset hibah barang milik negara yang dibangun dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sedangkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi; berkoordinasi dengan Kepala BNPB, Menteri PUPR, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.
Presiden meminta kepada para menteri di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta pada 23 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)