Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden; permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden; serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.
Peraturan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, tidak hanya mengatur kepala daerah tetapi juga pejabat lainnya termasuk presiden dan wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
“Yang diatur adalah izin cuti ataupun izin untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden bagi gubernur, wakil gubernur, para menteri, bupati, wakil bupati, DPRD. Jadi yang diatur adalah secara keseluruhan,” kata Pramono Anung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/7).
PP ini, ungkap Seskab, mengamanatkan agar kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden/wakil presiden mengajukan izin kepada Presiden.
“Jadi kalau ada kepala daerah yang ingin maju silakan, dan saya meyakini Presiden tidak akan menghambat sama sekali,” kata Seskab
Berdasarkan PP ini, tutur Seskab, para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan untuk mengajukan cuti ketika akan kampanye. Para calon, lanjut Seskab, dapat menentukan untuk mengambil cuti tersebut sepenuhnya atau sebagian saja.
“Cuti itu diajukan melalui Menteri Dalam Negeri yang nanti berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sebagainya,” kata Pramono.
Diyakini oleh Sekretaris Pramono Anung, PP tersebut tidak akan mengganggu proses demokrasi karena ini adalah amanat dan sejalan dengan Undang-Undang.
“Tidak ada tambahan-tambahan, hanya mengatur lebih rinci saja kapan waktu aplikasi. Seperti misalnya tentang izin cuti, kalau untuk presiden harus 7 hari sebelum kampanye, sementara untuk kepala daerah 12 hari sebelum kampanye,” pungkas Seskab. (DND/ES)