Indovoices.com –Kejaksaan Agung menyebut Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan yang sempat buron selama 10 tahun, mendapat visi tinggal di Singapura dengan alasan kemanusiaan.
“Yaitu merawat istri yang sakit stroke di Singapura,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Juni 2021.
Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan upaya eksekusi Hendra Subrata dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, di mana disediakan tim medis di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah melarikan diri selama 10 tahun, pada 26 Juni, Hendra Subrata akhirnya dideportasi dari Singapura. Ia memalsukan identitasnya selama buron, menggunakan nama Endang Rifai.
Leonard mengatakan pengungkapan pemalsuan identitas pertama kali ditemukan pihak Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura. Identitas palsunya terungkap saat ia mencoba memperpanjang paspornya di petugas imigrasi di KBRI di Singapura.
Hendra pun akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan PCR kembali dan akan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan,” kata Leonard.
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yang merupakan rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo. Ia telah buron selama 10 tahun terakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, buron Hendra Subrata dijerat dengan pidana penjara selama 4 tahun.