Indovoices.com –Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, mendorong Polri mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis, terpidana pembalakan liar yang buron selama 13 tahun.
Adelin diketahui memiliki paspor dengan nama berbeda, yaitu Hendro Leonardi, saat tertangkap di Singapura pada 2018.
“Saya minta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memproses hukum atas dugaan pemalsuan paspor Adelin Lis yang kemarin ketahuan di Singapura atas nama Hendro Leonardi,” kata Bonyamin dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Menurutnya, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.
“Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis,” tuturnya.
Selain itu, kata Bonyamin, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui penyidik pegawai negeri sipil juga dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Ia berpendapat, dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Adelin telah mempermalukan Indonesia di mata negara lain.
“Ini menjadi preseden buruk, karena ketahuannya di Singapura. Dan diproses hukum di sana. Ini telah mempermalukan Indonesia,” ujarnya.
Diberitakan, Adelin, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6/2021). Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Ia sebelumnya ditangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.
Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Dengan menggunakan paspor itu, Adelin empat kali memasuki Singapura sepanjang 2017-2018.
Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan. Sebab, ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Adelin dan Hendro Leonardi adalah orang yang sama pada Maret 2021.
Pada 9 Juni 2021, pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.