Indovoices.com –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (18/6/2021).
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berikut rangkuman faktanya:
Nasihati jaksa
Dalam dupliknya, Rizieq menyebut JPU telah menyampaikan peribahasa atau adagium yang aneh dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor.
“Sebuah adagium aneh yang sangat tidak tepat dalam perkara RS Ummi yaitu ‘keadilan tertinggi yang diperjuangkan penegak hukum dapat berarti ketidakadilan tertinggi bagi terdakwa. Dan suatu hal yang dipandang sebagai ketidakadilan tertinggi bagi terdakwa ini justru bermakna keadilan tertinggi bagi masyarakat’,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis.
Menurut Rizieq, adagium ini mengada-ada dan tidak masuk akal karena terkesan ingin memonopoli keadilan tertinggi hanya milik penegak hukum seperti JPU.
Sementara, lanjut Rizieq, posisi terdakwa pasti salah serta wajib dihukum.
“Sekadar nasihat untuk JPU yang terhormat, belajarlah mengambil adagium-adagium yang jelas dan bermartabat serta tepat guna dan manfaat,” kata Rizieq.
Seperti halnya, ujar Rizieq, “similia similubus”, yakni dalam perkara yang sama harus diproses yang sama pula.
“Artinya jangan tebang pilih alias jangan ada diskriminasi,” tutur Rizieq.
Adagium lainnya, lanjut Rizieq, yakni “politiae legius non leges politii adoptandae” atau politik yang harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya.
“Adagium ‘lex nemini operatur iniquum, nemenini facit injuriam’ yaitu hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun, dan tidak juga melakukan kesalahan kepada siapa pun,” tutur eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
Nilai replik tidak berkualitas
Rizieq juga menilai replik JPU hanya berisi curhat penuh emosi.
“Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekadar pelampiasan uneg-uneg saja,” kata Rizieq.
Rizieq juga menilai replik JPU berisi penghinaan, baik kepadanya maupun tim penasihat hukum.
“Bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali,” lanjut Rizieq.
Menurut Rizieq, replik JPU terkait kasus tes usap RS Ummi tidak argumentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
“Bahwa replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan,” tutur Rizieq.
Oleh karena itu, menurut Rizieq, replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pleidoinya maupun pleidoi tim penasihat hukum.
Rizieq sebenarnya enggan meladeni replik dari JPU. Sebab, hal itu membuang waktunya.
“Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga,” kata Rizieq.
Rizieq menyebutkan, replik JPU hanya “ngalor-ngidul”. Akibat menanggapi replik itu, kegiatan dakwah Rizieq di Rutan Mabes Polri jadi terganggu.
“Akibat hanya mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul dan harus menangkis satu per satu serangan JPU yang bertubi-tubi, maka kegiatan dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu,” kata Rizieq.
“Mulai dari kajian subuh, pengajian tafsir dan hadits, serta majelis dzikir dan sholawat, juga pemberantasan buta huruf Al-Quran, dan lain-lain,” lanjut dia.
Namun, jika replik tidak ditanggapi, sebut Rizieq, JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahan mereka.
Sebelumnya, jaksa menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan “Oligarki Anti Tuhan” yang sengaja memenjarakan dirinya.
“Entah ditujukan kepada siapa ‘Oligarki Anti Tuhan’ tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
Merasa belum pantas disebut Imam Besar
Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai seorang imam besar.
Menurut Rizieq, sebutan “imam besar” datang dari para umat Islam sebagai tanda cinta kepadanya.
“Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai,” kata Rizieq.
Rizieq mengaku belum pantas disebut sebagai imam besar. Ia mengatakan, sebagai manusia, ia memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.
“Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut imam besar,” kata Rizieq.
Sebelumnya, soal sebutan imam besar ini disebut-sebut JPU saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021).
Menurut Rizieq, jaksa telah merendahkan sebutan imam besar yang disematkan umat Islam kepada dirinya itu.
Rizieq mengatakan, ia tak merasa terhina dengan ucapan jaksa. Namun, ia khawatir pernyataan jaksa itu menyinggung umat Islam yang memberikannya sebutan imam besar itu.
“Saya tidak pernah merasa terhina atau merasa tersinggung, apalagi marah, tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka,” ujar Rizieq.
Rizieq khawatir pernyataan jaksa akan memantik kehadiran massa saat pembacaan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur pada pekan depan.
Sebab, kata Rizieq, cinta memiliki kekuatan yang dahsyat.
“Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga jadi pendorong semangat mereka datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru PN Jakarta Timur ini,” kata Rizieq.
Menunggu vonis
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Rizieq pada Kamis (24/6/2021).
“Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya,” ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis kemarin.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
“Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim,” kata Aziz kepada wartawan.
Aziz berharap agar majelis hakim dilembutkan hatinya dan dimudahkan urusannya.
“Serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim kepada terdakwa. Itu doa dan harapan kami,” kata Aziz.