Indovoices.com –Dua pejabat DKI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018-2019 atau semasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dua tersangka itu adalah staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat berinisial MF dan W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Cengkareng.
Di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, beberapa pejabat di Pemprov DKI juga terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Berikut ini daftarnya.
-Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan
Dalam kasus yang disidik KPK ini, PT Pembangunan Sarana Jayadiduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah. Proyek rumah DP 0 adalah salah satu program yang digaungkan oleh Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada 2017 silam.
-Kepala Dinas Sumber Daya Air Yusmada Faizal
Yusmada tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembelian alat berat saat dia menjadi Kepala Dinas Bina Marga di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyelidikan Kejati bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI 2016 pada proyek pengadaan alat berat UPT Alkal yang tertuang dalam surat perjanjian nomor 30/077.32 tertanggal 25 Juni 2015. Nilai proyek itu mencapai Rp 36,1 miliar. Pelaksanaan proyek berlangsung 25 Juni-22 Oktober 2015.
Harga barang atau paket ditentukan dengan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Harga satu paket dipatok Rp 1,7 miliar.
Namun, BPK menemukan sejumlah masalah yang berpotensi merugikan daerah pimpinan Gubernur Anies Baswedan senilai 13,43 miliar. Salah satunya soal penggunaan uraian harga dari PT DMU yang kemudian dinegosiasikan dengan LKPP agar dicantumkan dalam e-Katalog.