Indovoices.com –Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin corona Sinovac secara ilegal di Kota Medan. Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang tersangka yakni agen properti wanita berinisial SW (40), dua dokter di Dinas Kesehatan Sumut berinisial IW (45) dan KS (47), serta ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).
Panca menyatakan kasus tersebut terbongkar usai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian polisi menyelidikinya dan berhasil mengungkap praktik vaksinasi ilegal yang dilakukan para tersangka di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Pada Selasa tanggal (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB, SW, agen property, selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga (di sana),” ujar Panca.
Panca menyebut vaksin yang dijual didapat dari Dinas Kesehatan Sumut melalui kerja sama dengan tersangka IW, KS, dan SH. Mereka menjualnya satu dosis vaksin sebesar Rp 250.000.
“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250.000 per orang kepada SW secara cash (tunai) atau transfer,” ujar Panca. Ada 50 peserta yang divaksinasi. Vaksin Sinovac yang diperjualbelikan itu merupakan jatah dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
“Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220.000 per orang. Sisa Rp 30.000 menjadi fee bagi SW,” tutupnya.