Indovoices.com –Penyidik Kejaksaan Agung sudah melakukan serangkaian penyitaan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Nilai aset yang disita dari para tersangka sekitar Rp 10 triliun.
“Sekarang sudah Rp 10,5 triliun,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara, Kamis (15/4).
Menurut Febrie, nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT ASABRI. Barang sitaan itu termasuk tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal tanker, hingga kendaraan mewah.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. Namun, penyidik masih menunggu BPK menghitung secara pasti angka kerugian negara kasus ini.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Untuk Benny maupun Heru juga terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.