Indovoices.com –Pegawai KPK berinisial IGAS terbukti melanggar kode etik berat dan dijatuhi hukuman pemecatan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, ia mencuri barang bukti kasus korupsi emas seberat 1,9 Kg.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pelanggaran etik itu sudah diadili oleh Dewan Etik pada hari ini, Kamis (8/4). Hasilnya, perbuatan dari IGAS dinilai melanggar nilai integritas KPK.
“Sudah kita adili tadi, amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan inilah satu pelanggaran dari nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” kata Tumpak di kantornya.
Atas hal tersebut, Dewas KPK memutuskan untuk menjatuhi hukuman etik berat kepada IGAS yakni pemecatan secara tidak hormat.
“Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang merugikan, dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara, dan berpotensi bukan berpotensi sudah terjadi, bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai,” ucap Tumpak.
“Oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa pencurian 1,9 Kg emas ini terjadi di awal Januari 2020. Emas yang diambil adalah 4 emas batangan dari kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. IGAS pun terancam dijerat secara pidana.