Indovoices.com –Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah merinci, aset pertama yang disita adalah Hotel Brothers yang berada di Solo, Jawa Tengah.
“Terkait dengan Bentjok (Benny Tjokrosaputro) dan adiknya Jimmy Tjokrosaputro,” ujar Febrie saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 April 2021.
Selain itu, penyidik menyita tiga lokasi tanah dan dua unit mobil Alphard milik Adam Damiri, serta apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur, milik Bachtiar Effendy.
Kendati aset yang disita terus bertambah, hingga saat ini, nominal terkumpul sementara dari sejumlah aset sitaan milik sembilan tersangka, baru mencapai Rp 7 triliun.
Sementara, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 23 triliun. Namun, nilai Rp 7 triliun itu belum termasuk nilai aset tambang.
Febrie mengatakan kandungan tambang masih dihitung. Saat ini, ia baru menerima perhitungan satu dari empat aset tambang yang disita.
Febrie berharap aset tambang bisa menyumbang nominal yang besar untuk menutupi kerugian negara dari kasus Asabri. “Baru satu, yang di Kalimantan Tengah. Doakan anak-anak (penyidik) di lapangan bisa dapat lebih besar lagi,” kata dia.