Indovoices.com –Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Sidang gugatan tersebut terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kali ini, agenda sidang ialah pembacaan permohonan dari kubu pemohon.
Pantauan JPNN.com, sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji itu dimulai Pukul 10.40 WIB.
Tampak di dalam ruang sidang tak hanya dihadiri oleh kubu pemohon.
Sebab, kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya akhirnya menghadiri persidangan setelah sebelumnya dua kali absen.
Ketidakhadiran termohon pada sidang sebelumnya terjadi lantaran adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq.
Kubu termohon dalam gugatan ini ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya. Namun sebelumnya pemohon hanya mencantumkan Bareskrim Polri.
Sementara pada sidang pekan lalu, Senin (1/3) termohon kembali mangkir di ruang persidangan.
Hakim Suharno menginformasikan bahwa panggilan terhadap termohon ini baru yang pertama.
Karena itu, hakim Suharno memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak termohon Bareskrim cs Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan.
“Panggilan baru sekali, dan hakim memberi kesempatan memanggil sekali lagi dengan peringatan, apabila tidak hadir lagi maka sidang kami tetap lanjutkan tanpa hadirnya termohon. Agar ada kepastian,” kata Suharno.