Indovoices.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh orang itu diselisik terkait dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa, 2 Maret 2021, hingga selesai. Ketujuh saksi yang diperiksa dari pihak swasta.
Sebanyak 2 saksi berhubungan dengan Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW). Mereka ialah pihak swasta berinisial SJS dan RB. Pihak swasta berinisial SP yang dipanggil berhubungan dengan Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS, yang juga menjadi tersangka.
Kemudian, Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DH; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk, DB; Direktur PT Jelajah Bahari Utama, I; dan Direktur PT Cipta Anugerah Sejati, WS. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; dan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS). Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS); serta SW dan HS.
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(msn)