Indovoices.com –Kepolisian RI mulai melakukan koordinasi dengan instansi terkait terkait dugaan adanya penyelewengan pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus Papua.
“Tentunya kami akan berkoordinasi. Masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan, ini keterkaitan dengan instansi yang lain,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca juga: DPR Terbuka Bahas Revisi UU Otsus Papua Meski Ada Temuan Penyimpangan Dana
Kendati demikian, Rusdi tak menjelaskan lebih detail ihwal instansi apa saja yang akan Polri gandeng berkoordinasi.
Sebelumnya, penemuan adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana Otsus Papua diungkapkan oleh Kepala Biro Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigadir Jenderal Achmad Kartiko.
Achmad mengatakan, pemerintah padahal telah menggelontorkan dana sebesar Rp 93 triliun untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat.
“Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” ucap Achmad saat presentasi dalam Rapat Pimpinan 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Februari 2021.
Achmad mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan dan penggunaan tidak efektif dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, terjadi juga penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum.
“Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” ucap Achmad. Padahal, kata dia, kebijakan Otsus Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Atas temuan ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berjanji untuk segera mengusut. Sejumlah instansi telah ia panggil untuk menindaklanjuti hal ini.
“Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindak lanjuti,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.(msn)