Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tenaga ahli DPR Chusni Mubarok pada Jumat, 19 Februari 2021. Lembaga Antikorupsi itu mendalami aliran dana dari anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke beberapa orang dari keterangan Chusni.
Uang Edhy dikelola asisten pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin (AM), dan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi. KPK meyakini uang tersebut mengalir ke banyak orang.
“Chusni didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM dan tersangka AMP yang turut mengalir ke berbagai pihak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Ali enggan membeberkan pihak-pihak lain yang menerima uang haram itu. Total uang mengalir juga masih dirahasiakan demi kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil mahasiswa sekaligus sekretaris pribadi Andreau, Esti Marina, kemarin. KPK mendalami tugas yang diberikan Andreau ke Esti.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suharjito dijerat pasal pemberi suap. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(msn)