Indovoices.com –Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk meminta barang bukti hasil investigasi kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Polri akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta Komnas HAM memberikan barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM agar diberikan kepada Polri,” kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Hal itu lantaran barang bukti tersebut sangat penting bagi Polri agar bisa menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.”Barang bukti ini menjadi sesuatu yang sangat penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM,” jelas dia.
Rusdi mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi Komnas HAM dengan tebal 60 halaman itu.”Ada dua hal yang dicermati oleh Polri dalam hal ini, pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua, permasalahan unlawful killing,” kata jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Ia mengatakan, disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.(msn)