Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kepada petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemukulan saat petugas menyosialisasikan soal perbaikan kamar mandi.
“Kejadian bermula saat petugas Rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1 perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Ali mengungkapkan kamar mandi di sel Nurhadi terhubung dengan saluran udara gedung. Hal itu berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan.
“Sehingga, untuk sementara waktu dilakukan penutupan kamar mandi tersebut,” ujar Ali.
Nurhadi menyampaikan protes dengan nada kendang saat sosialisasi. Hal itu membuat petugas rutan cekcok dengan Nurhadi.
“Sehingga timbul kericuhan yang berujung timbulnya dugaan tindakan kekerasan fisik oleh yang bersangkutan kepada salah satu petugas rutan,” tutur Ali.
Sebelumnya, Nurhadi memukul salah satu petugas Rutan KPK. Pemukulan diduga terjadi karena Nurhadi salah paham ihwal sosialisasi renovasi kamar mandi tahanan.
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Pemukulan terjadi pada Kamis, 28 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB. Pemukulan terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, Jakarta Selatan.(msn)