Indovoices.com –Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai seharusnya gagasan Pam Swakarsa yang dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil pengawasan dan penguatan di basis security industry.
Sebab, Pam Swakarsa yang berbasis security industry selama ini menjadi set back karena seolah sama dengan Pam Swakarsa berbasis tradisional, yakni satkamling.
“Satpam yang memiliki SOP jelas, pelatihan yang terstruktur, anggaran yang mandiri karena dibiayai oleh industri, disamakan dengan satkamling yang entah darimana anggarannya, tidak terlatih, ujung-ujungnya tentunya adalah penambahan beban anggaran polri untuk pembinaan. Jadi di mana swakarsanya?” kata Bambang saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Sementara bila tidak ada pembinaan dari Polri secara intensif, menurutnya, tak menutup kemungkinan satuan keamanan lingkungan tradisional tersebut bisa jadi akan menjadi beban masyarakat.
“Ujung-ujungnya tentu saja potensi muncul masalah baru, yakni premanisme,” tambahnya.
Di tengah situasi pandemi saat ini, di mana banyak pengurangan tenaga kerja, Bambang menyarankan seharusnya Polri mengembangkan potensi security industry, melakukan pengawasan pada pembinaan Satpam yang sudah konkret membantu polri dalam keamanan.
“Bukan seperti selama ini, di mana bidang ini malah menjadi lahan pungli dan perahan oknum kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan maksud PAM Swakarsa secara digital yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, PAM Swakarsa digital merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan satuan pengamanan di lingkungan masyarakat. Dia menuturkan, nantinya ada alat komunikasi yang membuat keduanya saling terhubung.
“Dengan situasi kekinian, kita sedang bermain dengan teknologi informasi. Nanti bagaimana satuan-satuan pengamanan , satuan-satuan lingkungan, yang dikendalikan dan diawasi oleh Polri itu akan dipermudah dalam rangka berhubungan dengan kepolisian,” kata Rusdi dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Ia menjelaskan nantinya alat komunikasi itu dapat digunakan oleh satuan pengamanan lingkungan untuk memberitahukan informasi jika ada suatu masalah. Nantinya, mereka akan membuat teknologi semacam panic button.
“Alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun Satkamling dengan Polri ataupun mungkin bisa pada satuan-satuan pengamanan atau satuan-satuan keamanan lingkungan diberi panic button,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan teknologi ataupun alat komunikasi itu juga sebagai bentuk terkait pengawasan Polri kepada satuan pengamanan lingkungan.
“Ketika dia ada masalah, tekan tombol sehingga tombol itu akan memberikan isyarat kepada polisi terdekat sehingga polisi bisa cepat mendatangi tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI menegaskan PAM Swakarsa yang digagas kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dinilai tidak sama dengan PAM Swakarsa pada tahun 1998 lalu.
“Jelas ini semua adalah bentuk PAM swakarsa yang sangat berbeda dengan PAM swakarsa tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Aturan PAM Swakarsa sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Di dalam UU kepolisian, pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus. Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa,” jelasnya.
Menurutnya, pengamanan PAM Swakarsa yang dimaksudkan adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian. Mereka dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri.
“Tentunya semua mendapat pengukuhan dari kepolisian negara republik Indonesia. Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional PAM swakarsa senantiasa di koordinasikan dan diawasi oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia memastikan operasional PAM Swakarsa juga tidak akan berjalan sendiri. Mereka akan berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan.
“Bentuknya antara lain, pertama satuan pengamanan. Yaitu, orang-orang yang dididik dan dilatih oleh polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di mana mereka bertugas,” terang dia.
“Bisa pada perusahaan, pada lingkungan atau kawasan tertentu dan bisa juga di pemukiman masyarakat. Yang tentunya kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” imbuhnya.
Bentuk lainnya adalah satuan keamanan lingkungan. Penjelasannya, satuan keamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat sendiri.
“Ini biasanya berada pada lingkungan dimana masyarakat itu bertempat tinggal. Diketuai oleh kepala rukun-rukun setempat. Bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” bebernya.
Selain itu, kata Rusdi, bentuk lainnya juga bisa Polri mengakomodir kearifan lokasi. Misalnya dengan mengajak masyarakat-masyarakat adat.
“Bentuknya bisa kecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok sadar kamtibmas yang ada di lingkungan masyarakat. Bentuk yang lainnya bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara. Ini didekatkan dengan kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk PAM swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo,” pungkasnya.(msn)