Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan staf ahli menteri Kementerian Sosial (Kemensos) Restu Hapsari. Dia berharap keterangannya bisa membatu penyidik membongkar ihwal pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
“Ya ada banyak pertanyaan, tapi pasti karena saya membantu supaya KPK bisa melakukan pemeriksaan dengan baik saja,” kata Restu usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Januari 2021.
Dia tidak mengingat total pertanyaan yang dicecar penyidik. Dia juga enggan membeberkan pertanyaan penyidik soal kasus dugaan korupsi bansos.
Dia mengaku penyidik hanya bertanya terkait pekerjaannya di Kemensos. Semua kesaksiannya sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ditanya tentang saya saja selama ini seperti apa di Kemensos jadi lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan, apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain,” ujar Restu.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(msn)