Indovoices.com –Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya membatalkan rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Sebelumnya FPI berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas pelarangan dari Menkopolhukam Mahfud M.D kepada FPI.
“Insya Allah (keputusan final batal mengajukan judicial review),” ujar Aziz.
Mengenai alasan pembatalan mengajukan gugatan, menurut Aziz, karena pihaknya ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi. Menurut Aziz, surat keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tak lebih dari ‘kotoran peradaban’.
“Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.
Pengumunan pelarangan organisasi yang artinya FPI dibubarkan itu sebelumnya disampaikan Mahfud M.D. di kantornya kemarin.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.
Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. (msn)