Indovoices.com –KPK memutuskan menyita uang Rp 14,5 miliar yang diamankan saat OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, pada Sabtu (5/12) lalu.
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Matheus pada Selasa (15/12) ini. Diketahui Matheus merupakan salah satu tersangka di kasus suap bansos corona yang turut menjerat Mensos Juliari Batubara.
“Hari ini penyidik KPK memeriksa tersangka MJS (Matheus) di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M,” ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Ali menyatakan, penyitaan tersebut telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas sebagaimana amanat UU baru KPK.
“Penyitaan tersebut tentu telah mendapat izin dari Dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini,” ucapnya.
Diketahui uang tersebut sebelumnya diamankan KPK dari Ardian dan Harry Sidabuke selaku rekanan bansos corona Kemensos. Keduanya telah menjadi tersangka.
Uang tersebut disimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya Rp 14,5 miliar. Uang tersebut rencananya diberikan kepada Matheus dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos.
Diduga uang itu ditujukan untuk Matheus, Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono, dan Juliari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Juliari, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam 2 tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.(msn)