Indovoices.com –Bareskrim Polri menangkap Ustad Maaher At Thuwalibi karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan. Ia ditangkap pada Kamis (3/12) dini hari.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Benar,” kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, Ustad Maaher At Thuwalibi dilaporkan seorang warga bernama Muannas Aladid ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia dilaporkan karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan.
Laporan terhadap Ustad Maher diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri. Ustad Maher dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Muanas mengatakan, Ustad Maaher diduga menghina Habib Luthfi lewat akun twitternya. Pihaknya pun berharap kepolisian segera memproses Ustad Maaher.
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11).(msn)