Indovoices.com –Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri acara Anti-Corruption Summit 4 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/11).
Menkeu menyampaikan ada lima cara yang telah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mencegah korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pertama, upaya pencegahan korupsi memalui sumber daya manusia dengan internalisasi nilai-nilai positif oleh setiap unit kerja, internalisasi terkait kode etik dan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pelaksanaan tugas serta fungsi sesuai standard operating procedure.
Kedua, edukasi tugas dan fungus keuangan negara melalui sosialisasi terkait peraturan-peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan memberikan asistensi teknis kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan.
Ketiga, pengawasan dapat dilakukan dari tingkat paling bawah yaitu pelaksana kegiatan sampai dengan pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) atau pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pengawasan dapat juga dilakukan oleh APIP, K/L, atau pemda, BPK, APH, dan KPK.
Keempat, kebijakan relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai, menyusun mitigasi risiko atas proses bisnis yang memiliki risiko tinggi terhadap korupsi, melakukan diskusi atau dengar pendapat dengan stakeholder dalam penyusun kebijakan, dan melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Kelima, optimalisasi teknologi dan informasi dengan mendorong pelaksanaan transaksi non tunai, serta melakukan inovasi dalam bidang teknologi untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi.
“Ini semua mungkin tidak sempurna, karena kita masih dihadapkan pada mereka yag tergoda untuk melakukan kegiatan yang tidak terpuji seperti korupsi. Oleh karena itu Kemenkeu melakukan sinergi antar masyarakat,” kata Sri Mulyani, Rabu (18/11).
Oleh karenanya, Menkeu mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan pendekatan pengawasan dengan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan BPKP dan BPK, untuk membangun early warning system.
“Misalnya dalam program PEN yang memakan anggaran hingga Rp 695,2 triliun, ini kami bekerjasama dengan aparat penegak hukum, auditor, dan juga masyarakat,” ujar Menkeu. (msn)