Indovoices.com –Koalisi Advokat yang mewakili 68 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. “Kami menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan untuk segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah diterimanya surat ini,” kata Koordinator Koalisi Advokat, Muhammad Luthfie Hakim, dalam keterangannya.
Selain somasi, Luthfie juga mewakili kliennya untuk mengajukan hak uji materil atas Permenkes Nomor 24 Tahun 2020. Luthfie menyebutkan tiga pokok keberatan terkait peraturan tentang pelayanan radiologik klinik tersebut.
Pertama, keberatan atas pilihan waktu penerbitan permenkes. Luhtfie menyebut penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 di engah pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa Terawan mengutamakan rekan sejawatnya di spesialis radiologi. Kenyataan di lapangan, kata Luthfie, para kliennya menyampaikan di beberapa rumah sakit telah mulai mengalami suasana ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antardokter spesialis radiologi dengan teman sejawat dokter atau dokter gigi umum, dan spesialis lainnya.
Apalagi, penerbitan permenkes tersebut tidak melibatkan organisasi profesi dan kolegium selaku pemangku kepentingan. “Dengan kata lain, PMK 24/2020 dipandang mengabaikan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan hubungan baik antar teman sejawat,” ujar Luthfie.
Kedua, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 yang tidak memadai. Luthfie menerangkan, posisi Terawan yang juga dokter spesialis radiologi memiliki vested interest dengan penerbitan peraturan tersebut. Sehingga, dinilai oleh kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi ketimbang teman sejawat lainnya.
Para kliennya pun mempertanyakan landasan moral yang menjadi prinsip regulatif. Ketiadaan keterlibatan pemangku kepentingan, menurut Luthfie, juga menguatkan lemahnya landasan moral permenkes tersebut dan bahkan memunculkan abuse of powerTerawan dalam menjalankan jabatannya.
Ketiga, keberatan atas pertentangan antara Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai peraturan konsil kedokteran Indonesia (perkonsil) sebagai turunannya. Campur tangan Terawan dalam urusan kompetensi pelaksanaan praktik kedokteran yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan nonpengion dalam permenkes, kata Luthfie, bertentangan secara diametral dengan peraturan pemberian kompetensi dalam UUPK.
Tempo sudah berupaya menghubungi pihak Kemenkes. Namun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut.(msn)