Indovoices.com –Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih menunggu waktu. Butuh Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara aparat penegak hukum.
“Nanti dalam waktu singkat MoU pelaksanaan koordinasi supervisi ini akan segera ditandatangani dan segera bisa operasional,” kata Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Polri dan Kejaksaan Agung tengah mempelajari aturan itu sebagai landasan MoU. Hal ini guna memberikan pemahaman soal batasan-batasan antar penegak hukum yang diatur dalam Perpres tersebut.
“Perpres ini pasti akan membantu bagaimana pemahaman rekan-rekan penegak hukum lain dalam hal penindakan tindak pidana korupsi. Sehingga tahu batasan-batasannya,” ucap Karyoto.
Perpres Nomor 102 Tahun 2020 disahkan Selasa, 20 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres tersebut berisi 11 pasal. Butir yang menegaskan tentang supervisi termaktub dalam Pasal 2 ayat (1).
Aturan itu berbunyi, “KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Pasal 5 menjelaskan supervisi ini dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa KPK punya kewenangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani oleh instansi Polri dan Kejaksaan Agung. Pengambilalihan kasus oleh KPK berkoordinasi dengan penyidik atau penuntut umum yang menangani perkara.(msn)