Indovoices.com –Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyebut kliennya sempat meminta Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengembalikan uang US$ 500 ribu yang telah ia berikan.
Djoko merasa tertipu dengan proposal fatwa bebas yang ditulis oleh Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya. “Belum sempat, rencananya akan minta tarik,” kata Soesilo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Pinangki dan Andi Irfan menawarkan proposal kepengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Keduanya menjanjikan Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia dan bebas tak menjalani hukuman atas perkara lamanya.
Djoko yang tertarik pun kemudian meminta ‘action plan’ itu. Andi Irfan Jaya kemudian meminta uang muka jika ingin melihat rencana tersebut secara tertulis. “Jadi Pak Andi minta duluan. Kalau enggak, enggak dikasih action plannya, makanya Pak Djoko memberikan US$ 500 ribu,” ucap Soesilo.
Namun, setelah Djoko Tjandra membaca dengan cermat, ia merasa tertipu. Alhasil, ia memutus kerja sama tersebut.
Berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui, salah satu alasan mengapa Djoko Tjandra curiga lantaran ia tak pernah menerima tindak lanjut dari tawaran fatwa bebas tersebut. Ia pun sempat menyampaikan rasa kecurigaannya itu kepada mantan pengacaranya, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
“Karena proposalnya tidak masuk akal. Pada kenyataannya, tidak ada perkembangan atau progress dari apa yang sudah ditawarkan, sehingga Djoko Tjandra merasa ditipu, dan pada Desember 2019, ia tak pernah menghubungi mereka (Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya),” ucap sumber tersebut.
Selain itu, Andi Irfan disebut-sebut mengharuskan Djoko menandatangani security deposit yang bakal dijadikan jaminan atas terlaksananya proposal tersebut.
Draf akta kuasa menjual akan diajukan oleh Andi Irfan dan objek yakni berupa aset milik Djoko Tjandra yang mengajukan, untuk selanjutnya dibuatkan akta pembebanan hak tanggungan atau kuasa menjual dengan estimiasi waktu pelaksanaan mulai 13-23 Februari 2020.
Namun setelah menelaah, Djoko menemukan kecurangan. Ia menyadari bahwa akta itu akan memberikan kuasa mutlak kepada Andi Irfan, sehingga eks politikus NasDem itu bisa menjual aset Djoko Tjandra kapan pun dan dengan nilai berapa pun yang ditentukan oleh Andi Irfan.(msn)