Indovoices.com –Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengenai penggunaan helikopter mewah akhirnya mencapai babak akhir. Dewas KPK membacakan vonis terkait etik Firli Bahuri.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli bersalah melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Putusan ini diambil setelah Dewas memeriksa Firli dan beberapa pihak, termasuk pelapor yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
“Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara live streaming pada Kamis (24/9).
“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan,” imbuh Tumpak.
Tumpak menyatakan Firli melanggar beberapa pasal di Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 yakni
Pasal 4
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
(2) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Pasal 8
(1) Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Adapun kasus etik ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.
Ia dilaporkan ke Dewas lantaran menggunakan helikopter mewah saat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan Firli mengaku menggunakan heli dengan alasan efisiensi waktu. Sebab perjalanan Palembang-Baturaja cukup jauh. Sementara Firli hanya cuti satu hari.(msn)