Indovoices.com –Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang kerap kali menyunat hukuman para koruptor di tingkat peninjauan kembali (PK).
“KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (21/9/2020).
Ali menuturkan, meski putusan majelis hakim harus dihormati, KPK berharap fenomena tersebut tidak berkepanjangan.
Sebab, pemotongan hukuman tersebut akan mengurangi efek jera bagi para koruptor dan dapat memperparah perilaku korupsi di Indonesia.
Selain itu, obral pemotongan hukuman juga akan memberi citra buruk bagi MA sebagai garda terdepan para pencari keadilan.
“Ini juga akan memberikan image buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” ujar Ali.
Ali pun menegaskan pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak.
“Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yg sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.
Berdasarkan catatan KPK, hingga saat ini terdapat 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong.
Terbaru, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dan memotong hukumannya dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. (msn)