Indovoices.com –Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra diduga menjanjikan imbalan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,85 miliar untuk kepentingan mengurus pembebasan dirinya dari jerat pidana.
“Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 dollar AS untuk terdakwa PSM untuk pengurusan untuk kepentingan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.
Imbalan itu dijanjikan setelah Pinangki beserta Anita Kolopaking bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra setuju meminta bantuan Anita Kolopaking dan Anita untuk mengurus fatwa di MA dalam sebuah pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Langkah-langkah membantu Djoko Tjandra bebas disertai imbalannya disebut tertuang dalam proposal “action plan” yang dibuat Pinangki.
Proposal itu diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya.
Menurut Kejagung, Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang imbalan kepada Pinangki melalui Andi.
Hari mengatakan, uang yang diberikan sebesar 500.000 dollar AS atau 50 persen dari yang dijanjikan sebagai uang muka atau down payment(DP).
Lalu, uang sekitar Rp 7,4 miliar itu diberikan Andi kepada Pinangki.
Dari total uang yang diterima, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Akan tetapi, tidak ada rencana yang tertuang dalam proposal “action plan” itu yang terlaksana. Djoko Tjandra kemudian membatalkannya.
“Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan ‘action plan’ dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’,” ujar dia.
Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan.
Sementara itu, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Pinangki dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.(msn)