Indovoices.com -Hingga 28 Februari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, BUMN dan BUMD masih 51,12%.
“Dari total 358.900 wajib lapor, baru 183.466 orang yang melaporkan LHKPN. Sisanya, 175.434 orang belum melaporkan LHKPN,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Isnaini.
Dari bidang eksekutif, masih ada 289.322 wajib lapor yang belum melaporkan hartanya, sehingga tingkat kepatuhannya masih 49,36%. Kemudian, di bidang legislatif, dari 20.191 wajib lapor, baru 10.935 orang yang telah melaporkan hartanya. Secara persentase, tingkat kepatuhan LHKPN di bidang legislatif masih 51,16%.
Sementara itu, di bidang yudikatif telah mencapai tingkat kepatuhan 88,69%. Dari total 19.014 wajib lapor, sebanyak 16.863 orang telah melaporkan hartanya. Untuk BUMN dan BUMD, dari total 30.373 wajib lapor baru 12.858 orang yang melaporkan LHKPN, sehingga tingkat kepatuhannya baru 42,33%.
Kemudian Isnaini juga menjabarkan bahwa dari total 8 orang staf khusus Wakil Presiden RI yang terdiri dari tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima laporan LHKPN dari seorang penyelenggara negara yang wajib lapor secara periodik.
“Seharusnya, lima penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN khusus sudah menyelesaikan laporan hartanya sebelum 24 Februari 2020 lalu,” ujarnya.
Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah dilantik dalam jabatan publik, kelima staf khusus Wakil Presiden RI itu harus tetap melaporkan hartanya sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan informasi kepada publik.
“KPK mengimbau kepada kelima staf khusus tersebut untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.”
KPK juga masih menunggu laporan LHKPN dari 9 orang penyelenggara negara yang menjabat dalam Dewan Pertimbangan Presiden RI. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya merupakan wajib lapor khusus. KPK mengiimbau agar tujuh orang wajib lapor khusus segera menyampaikan LHKPN sebelum 12 Maret 2020.
KPK menyadari bahwa sebagian penyelenggara negara yang menduduki jabatan publik mayoritas berlatar belakang swasta dan memiliki kendala dalam proses pengisian LHKPN untuk pertama kalinya. Karena itu, Isnaini menyampaikan bahwa KPK membuka kesempatan bagi penyelenggara negara yang memerlukan pendampingan dalam pengisian LHKPN.
“Pendampingan dapat dilakukan secara langsung kepada penyelenggara negara yang bersangkutan atau melalui tim Unit Pengelola LHKPN di masing-masing instansi yang akan melakukan sosialisasi kepada para penyelenggara negara,” jelas Isnaini.
Selain itu, Isnaini juga mengiimbau agar para penyelenggara negara mengunduh panduan pengisian LHKPN melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan call center KPK yaitu 198. (kpk)