Indovoices.com-Untuk mendorong pembangunan iklim bisnis yang bersih dan berintegritas di Kepulauan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) dan para pelaku usaha di wilayah Kepri.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Koordinator Wilayah II KPK Abdul Haris, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam Jadi Rajagukguk dan Wakil Sekretaris KAD Ernawati serta jajaran pengurus KAD Prov Kepri.
Menurut Haris, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha di wilayah Kepri dalam fungsi KPK melakukan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di Prov Kepri.
“Melalui forum ini KPK memfasilitasi untuk membangun sinergi antara pemda dengan sektor swasta untuk membangun dunia usaha yang berintegritas di Batam. Peran swasta sangat besar dalam upaya pencegahan korupsi, karenanya jangan lagi membuka peluang suap dalam bisnis,” jelas Haris di Kantor BP Batam.
Komite Advokasi Daerah (KAD) merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat (public-private dialogue) untuk membahas isu-isu strategis terkait dengan upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah (KAD) dan di tingkat pusat (Komite Advokasi Nasional – KAN).
KAD dibentuk atas inisiatif KPK. Struktur KAD terdiri atas unsur pemerintah daerah, asosiasi bisnis, Kamar Dagang dan Industri, akademisi, serta masyarakat sipil (LSM). KAD Kepri telah berdiri sejak 2018. Pada 2019 telah diterbitkan SK Gubernur Kepri yang mengukuhkan pembentukan KAD. Setelah menyusun struktur keanggotaan, pengurus menyusun rencana aksi atas daftar persoalan yang dihadapi pelaku usaha dalam kaitan hubungan dengan pemda sebagai regulator.
Sebagai pihak pengawas, KPK melakukan pemantauan atas rekomendasi dan rencana aksi yang disusun KAD. KPK juga dapat menfasilitasi KAD untuk menghasilkan rekomendasi dan menyusun rencana aksi.
Upaya pencegahan korupsi ini dilakukan KPK sebagai bagian dari program Profit (Profesional Berintegritas). Sebuah program pencegahan korupsi yang bertujuan mendorong pembangunan integritas di sektor bisnis guna mencegah praktik suap dan korupsi serta memperbaiki tata kelola bisnis melalui kolaborasi multisektoral.
KPK juga membuat sebuah panduan pencegahan korupsi di sektor swasta (CEK). Sosialisasi dan diseminasi Panduan CEK dilakukan kepada Kadin, asosiasi bisnis maupun ke perusahaan. (kpk)