Menarik menunggu pengumuman siapa saja yang maju menjadi calon presiden 2019. Dari “koalisi” yang terbentuk sekarang ini, belum ada tanda tanda koalisi ke tiga terbentuk, selain dari 2 kubu yakni Jokowi dan Prabowo (sementara) yang akan maju dalam pilpres yang akan datang. Bagaimana kemungkinan lahirnya koalisi ketiga, dengan menghadirkan PAN, Demokrat dan PKB misalnya, masih sangat dimungkinkan!
Yang menjadi pertanyaan menggelitik sekarang adalah bagaimana sekiranya tidak ada penantang Jokowi? Hal ini sangat mungkin terjadi apabila PAN dan Demokrat turut bergabung dalam kubu Jokowi, sementara antara Gerindra dan PKS tidak terbentuk koalisi, Gerindra dan PKS deadlock tidak membangun koalisi, sehingga mereka tidak mengusung calon siapapun juga?
Undang Undang Pemilu no 7 tahun 2017
pasal 229
(2) KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
b. pendaftaran I (satu) Pasangan Calon diajukan oleh
gabungan partai politik Peserta Pemilu yang
mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
KPU akan menolak satu calon pasangan yang diusung oleh semua partai partai politik. Jadi tanpa adanya pesaing Jokowi kemungkinan KPU akan menolak pencapresan Jokowi!! Lucu juga bunyi Undang Undang Pemilu ini.
Kemudian perhatikan pasal 235
(4)Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU
memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama
2 (dua) x 7 (tqjuh) hari.
(5)Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang
memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak
mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik
bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu
berikutnya.
(6)Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat I (satu)
Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketenhran Undang-Undang ini.
Jadi seandainya Gerindra dan PKS tidak mengajukan calon mereka akan dikenakan sangksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
Mencermati bunyi Undang undang pencalonan Presiden yang unik ini, kubu Jokowi nampaknya harus siap siap menciptakan “lawan bayangan”, entah siapa yang akan ditunjuk menjadi calon bayangan yang tidak berbahaya bagi keterpilihan Jokowi. Seandainya saja Cak Imin yang ditunjuk memimpin koalisi bayangan dengan melibatkan, PKB PAN dan Demokrat, dengan memajukan Muhaimin dan AHY, tentu akan ada bahaya yang mengancam. Apalagi membiarkan PKS PAN dan Demokrat membangun Koalisi baru dengan Gatot dan Cak Imin sebagai calon, juga membuka ruang ancaman bagi kekalahan Jokowi.
Lantas bagusnya bagaimana? Ciptakan pasangan bayangan Ahok yang mewakili beberapa partai pengusung (karena mantan terpidana, akan mudah dikalahkan). Ahok dan Djarot atau Ahok dengan Heru, supaya Jokowi menang mudah. Tetapi kalau Gusti ora sare menghendakai lain, terjadi kecelakaan sejarah, Ahok akan jadi presiden …… ah situ sedang membaca hoax yang membangun…….;)
Kepada para ahli hukum dan para legislatif yang menyusun Undang Undang Pemilu, tolonglah di revisi UU yang ancur ancuran itu, jangan sampai membuat bangsa ini jadi kumpulan para badut semua…………….
salam betterthangood Indonesia