Indovoices.com –Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengaku belum dapat memastikan apakah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi dalam waktu dekat atau tidak.
“Belum mendapatkan konfirmasi terkait waktu,” kata Fadjroel saat dikonfirmasi.
Fadjroel mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pemerintah menerima semua masukan dan kritik terhadap UU ITE.
Meski pernah direvisi pada tahun 2016, peluang revisi terbuka kembali agar UU ITE mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Fadjroel mengatakan, revisi UU ITE bisa menjadi usulan DPR, mungkin juga diinisiasi pemerintah.
Meski waktunya belum dapat dipastikan, kata dia, wacana ini semestinya disambut baik.
“Kita sambut baik political will Presiden Jokowi ini dulu yang menunjukkan pemerintah selalu bersedia menerima kritik dan masukan dari publik agar demokrasi-konstitusional ini berjalan optimal,” ucap Fadjroel.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, setelah ada arahan Presiden, pemerintah akan lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE, terutama terkait pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.
Untuk itu, pemerintah bakal membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.
“Pemerintah, dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran,” kata Johnny.
Johnnya mengatakan, semangat UU ITE sebetulnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Namun, pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Johnny.
Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE kali pertama dilempar oleh Presiden Jokowi.
Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Oleh karena itu, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar dia. (msn)