Indovoices.com- Berlakunya Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) diyakini akan menjadi lompatan besar untuk perkembangan iptek di Indonesia. “UU ini mengembalikan marwah iptek yang terputus serta menguatkan posisi iptek pada posisi yang seharusnya,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Muhammad Dimyati dalam kegiatan Sosialisasi UU Sisnas Iptek di Denpasar, Bali.
UU Sinas Iptek merupakan pengganti UU No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Perlu diketahui bahwa proses penyusunan UU Sinas Iptek telah melalui proses yang panjang dari tahun 2011. Isi UU ini terdiri dari 13 bab dan 100 pasal yang menekankan akan pentingnya iptek sebagai landasan pembangunan nasional, tidak hanya sebagai rekomendasi.
Mengenai soal pengaturan klirens etik dalam UU Sisnas Etik, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko mengungkapkan klirens etik penelitian merupakan bagian tak terpisahkan dalam implementasi UU Sisnas Iptek. “Sains harus bersifat universal dan kita perlu kerja sama dengan asing dalam riset, maka perlu ada klasifikasi mana yang perlu klirens etik dan mana tidak perlu,” jelasnya. Dirinya mengungkapkan, sanksi atas pelanggaran klirens etik tidak serta merta menyangkut hukum, namun dapat juga berupa sanksi administratif.
Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Hammam Riza; dan anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka dan Andi Yuliani Paris.(jpp)