Indovoices.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penerapan SPBE tersebut juga dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kalau kita mencermati perkembangan LKPP, telah nyata berperan dalam penyelenggaraan SPBE, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan 2019 LKPP, di Jakarta.
Menurutnya, peran LKPP tersebut dirasakan sudah berjalan cukup baik, namun harus terus dimaksimalkan. LKPP dinilai mampu menunjukan praktik-praktik kebijakan yang terbaik dalam menransformasikan layanan, terutama melalui sistem pengadaan secara elektronik yang terintegrasi dan telah diterapkan hampir disemua instansi pemerintah melalui LPSE.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi SPBE, penerapan layanan pengadaan secara elektronik pada 616 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mencapai rata-rata nilai tingkat kematangan sebesar 3,61 (level kolaborasi).
Nilai ini menunjukan layanan pengadaan telah terintegrasi secara vertikal antara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pusat dan SPSE kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Capaian ini juga saya kira dapat dimaknai sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan dalam konteks perencanaan anggaran, memastikan penganggaran, memastikan program bisa berjalan dengan baik sehingga area-area rawan korupsi ini akan bisa ditekan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menteri Tjahjo menyampaikan bahwa area rawan korupsi yang paling utama adalah perencanaan anggaran, berkaitan mekanisme pembelian barang dan jasa, menyangkut dana hibah, dana bantuan sosial, serta menyangkut retribusi dan pajak.
“LPSE ini menekan area rawan korupi yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa,” katanya.
LPSE, menurutnya, terbukti memberikan dampak positif berbagai pihak. Dengan LPSE, pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel dapat terwujud.
Selain itu, LPSE juga mampu meningkatkankan efisiensi dengan penghematan biaya penggandaan dokumen, biaya transportasi peserta lelang, dan biaya-biaya lain. “Dengan layanan ini, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan lelang meningkat,” imbuhnya.
Tidak hanya menyambut baik LPSE, Menteri Tjahjo juga mengapresiasi penyelenggaraan rapat koordinasi nasional oleh LKPP.
“Semoga momentum ini dapat diterapkan secara menyeluruh, sistematis, dan dinamis di lingkungan LKPP untuk terwujudnya harmonisasi penerapan SPBE nasional, pada khususnya dan kemajuan negara dan bangsa pada umumnya,” tutup Menteri Tjahjo.(jpp)