Indovoices.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (Biro PKLN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020.
Pada rakor yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud), Didik Suhardi, mengungkapkan pada bahwa tahun 2020 merupakan tahun terakhir DAK Fisik ditangani oleh Kemendikbud, karena mulai tahun 2021 akan diserahkan secara penuh kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Ke depan, Kemendikbud akan fokus pada perencanaan DAK Fisik dan fokus mengerjakan pengembangan proses belajar mengajar di kelas dan memperbaiki kompetensi guru sehingga tercapai percepatan pemerataan kualitas pendidikan, pada saatnya nanti betul-betul bisa kita laksanakan sebaik-baiknya dalam rangka mempersiapkan generasi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, mari kita siapkan sebaik-baiknya DAK Fisik kita tahun ini,” ujar Didik Suhardi saat memberikan arahan pada pembukaan Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, di Jakarta.
“Khusus untuk DAK Fisik kita tangani secara serius, karena ini untuk terakhir kalinya meskipun perencanaan tetap ada di Kemendikbud. Sekarang pun sudah mulai dilaksanakan walau belum semuanya. Bahkan untuk yang di pusat juga nanti akan diserahkan ke Kementerian PUPR,” tambahnya.
Perencanaan kali ini, kata Didik Suhardi, akan sangat ketat dan terintegrasi sehingga dinas pendidikan harus memastikan bahwa suatu sekolah yang sudah diusulkan di DAK, tidak diusulkan di tempat yang lain, apabila ada pemeriksaan silang dan kalau ketahuan maka akan ditolak. Di samping itu, apabila anggaran DAK Fisik sudah final maka tidak akan bisa direvisi lagi.
“Sekali lagi saya ingatkan agar bapak dan ibu untuk memastikan sebelum mengusulkan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan kepala dinas. Pastikan bahwa yang bapak dan ibu usulkan itu sudah benar karena kalau sudah sekali diusulkan maka sudah tidak bisa diubah. Berbeda dengan tahun 2019 yang masih bisa direvisi sampai bulan Maret. Dengan ketentuan baru yang harus diikuti ini harapan saya nanti pelaksanaan bisa lebih baik,” kata Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi.
Seperti dijelaskan Didik, Pemerintah menerapkan ketentuan baru dengan harapan APBN dan APBD bisa lebih awal dilaksanakan. “APBN dan APBD masih menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Jadi kalau APBN dan APBD dilaksanakan lebih awal maka terjadi perputaran ekonomi. Sebaliknya, jika pekerjaan dilaksanakan di akhir tahun maka kita tidak membantu Pemerintah dalam hal pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya perencanaan yang lebih awal maka nanti implementasi fisiknya bisa dilaksanakan lebih awal pula,” kata Didik Suhardi.
Kegiatan Rakor Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Fisik Gelombang IV dihadiri 390 peserta, terdiri dari 9 dari dinas pendidikan provinsi, 137 dari dinas pendidikan kabupaten/kota dari wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Jawa Timur dan Bali.
DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 meliputi tujuh sub bidang, dengan jumlah URK yang disusun sebanyak 1.783 dokumen. Alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 yang dialokasikan melalui Kemendikbud sebanyak Rp18.334,6 miliar yang dialokasikan pada 536 daerah, yaitu 33 provinsi dan 503 kabupaten/kota.
Koordinasi kegiatan penyusunan URK yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka menjadi sangat penting, karena mempertimbangkan jumlah URK yang harus disusun, jumlah daerah yang mendapatkan alokasi dengan jumlah yang peserta daerah yang cukup besar. Efektifitas dan efisiensi juga menjadi pertimbangan pemilihan cara tatap muka mengingat terdiri dari tujuh subbidang dengan lebih 130 output, sebagian memiliki karakteristik tersendiri yang terkadang memerlukan penjelasan dan diskusi dua arah.
Melalui kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan URK DAK Fisik Tahun 2020 untuk setiap subbidang/setiap daerah yang telah mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, setiap daerah yang mendapatkan alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 memiliki kesiapan sejak dini untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dan diharapkan dapat diwujudkan untuk mencapai kinerja yang maksimal.(jpp)