Indovoices.com-Menteri Keuangan Sri Mulyanimengizinkan pemerintah daerah (pemda) menggunakan dana transfer daerah untuk menangani penyebaran virus corona. Sebelumnya, dana transfer daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Untuk diketahui, pemda wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam APBD. Melalui aturan itu, pemerintah mengatur belanja wajib bidang kesehatan diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Pemerintah juga memberikan dua syarat untuk penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA) pada kuartal II dan III serta DAU Mei-September 2020. Pertama, pemda telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Kedua, laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, penyaluran DID tahap I dan II untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat pada Maret dan paling lambat Juni 2020.
Selanjutnya, DBH meliputi DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH SDA selain kehutanan, dan DBH SDA minyak dan gas (migas) dalam rangka otonomi khusus.
Dengan aturan tersebut, maka DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. DBH CHT yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selanjutnya, DBH SDA migas dalam rangka otonomi khusus yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dan untuk perbaikan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai otonomi khusus Provinsi Papua dan Papua Barat, dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kemudian, DID diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Senin (16/3) sampai dengan September 2020. (msn)