Indovoices.com-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melarang seluruh pegawai menggunakan aplikasi Zoom untuk berkomunikasi secara daring.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Aplikasi Video Conference Zoom di Lingkungan BNPT Terkait Pengamanan Data Informasi Data. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama Adang Supriyadi mewakili Kepala BNPT pada 24 April 2020.
“Agar semua unit kerja di lingkungan BNPT tidak menggunakan aplikasi Video Conference Zoom saat mengadakan rapat dengan pihak internal maupun eksternal.” demikian bunyi larangan tersebut. Alasan pelarangan ini adalah tidak adanya jaminan keamanan data dan adanya peluang duplikasi traffic.
Selain itu, setiap pelaksanaan rapat video conference agar menggunakan aplikasi lain yang telah terjamin enkripsinya. Terakhir, BNPT meminta kepada seluruh pegawainya untuk menghapus aplikasi Zoom, baik di ponsel maupun laptop atau komputer. “Untuk mencegah kebocoran data dan informasi ke pihak yang tidak bertanggungjawab.”
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan pun mengeluarkan larangan menggunakan zoom untuk rapat. (msn)