Indovoices.com –“Raja Adil Raja Disembah, Raja Lalim Raja Disanggah”
(Pemimpin yang adil akan disegani, sementara Pemimpin yang sewenang-wenang akan dilawan)
Ungkapan Melayu Lawas tersebut agaknya pas dengan situasi yang terjadi di Keraton Surakarta Hadiningrat sejak beberapa tahun belakangan ini.
———————–
Dan konflik kembali memanas sejak Kamis (11/2), ketika 2 orang putri raja, 2orang penari serta seorang pembantu dikunci di dalam keraton.
Adalah GKR. Wandasari alias Gusti Moeng dan GKR. Timoer Rumbai,
Serta 2orang penari (Warna dan Ika),
Dan seorang pembantu (Atun),
Terkunci di dalam keraton sejak Kamis siang.
Bukan hanya pintu yang terkunci,
Namun akses gas dan air juga dimatikan,
Begitu pula dengan listrik untuk penerangan.
Upaya untuk mengirimkan makanan kepada mereka juga tidak dapat dilakukan,
Karena semua pintu keraton terkunci.
Peristiwa tersebut berawal pada Kamis siang,
Ketika Gusti Moeng mendapat informasi bahwa ada tamu dengan plat mobile RI10, rupanya Ketua BPK.
Beliau merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasi,
Karena sebelumnya Beliau menerima surat dari BPK Semarang yang mempertanyakan jawaban Keuangan 2018.
Setelah Beliau masuk ke lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat (atau dikenal dengan sebutan Keraton Solo).
Ternyata tamu dari BPK dipindah ke bagian barat Keraton dan keraton pun dikunci.
Gusti Moeng yang berniat masuk melalui Keputrian malah terkunci di sana dan tidak bisa keluar.
Gusti Moeng merupakan Putri PBXII.dan Gusti Timoer adalah Putri PB XIII ( Raja Solo Saat ini Putra dari PB XII yg adalah juga Kakak dari Gusti Moeng)
KPH. Eddy Wirabhumi, SH, MM.
Yang juga suami dari Gusti Moeng sekaligus Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Beliau juga berharap,
Pihak Kepolisian melakukan tugas sesuai UU,
Adil kepada siapapun,
Jangan sampai alat negara malah dipakai untuk kepentingan tertentu.
Menyikapi hal tersebut di atas,
Sekjen MAKN (Majelis Adat Kerajaan Nusantara),
Dra. Hj. R. Ay. Yani WSS Kuswodidjoyo (Pengageng Kesultanan Sumenep),
Menyampaikan bahwa siapapun yang mengunci keraton haruslah menyadari,
Bahwa fungsi keraton bukan lagi milik PRIBADI bagi raja saat ini.
Karena keraton sebagai tempat untuk melestarikan budaya warisan para leluhur,
Juga sebagai tempat berkegiatan dalam upaya menjaga dan melestarikan kebudayaan itu sendiri.
Sehingga keraton haruslah berfungsi dengan baik,
Bagi keluarga kerajaan kerajaan,
Masyarakat adat,
Juga masyarakat sekitarnya dan juga nasional.
Dan Raja sebagai pimpinan kerajaan bersama Lembaga Adat Kerajaan ,pejabat2 kerajaan juga para kerabat sentono ndalem berdasarkan silsilah turun temurun selaku pewaris tahta bagi Raja
Seharusnya bersikap mengayomi, melindungi dan menghormati seluruh dinasti kerajaan.
Konflik Keraton Solo ini bermula sejak 11 Juni 2004,
Yaitu ketika PBXII wafat tanpa sempat menunjuk permaisuri maupun putera mahkota.
Konflik tersebut sempat diredam oleh Walikota Surakarta Joko Widodo (sekarang Presiden RI) pada 2012
Namun belum benar2 selesai,
Dan terus-menerus muncul kembali.
Sebelumnya pada 15 April 2020,
Putri raja keraton Solo GKR. Timoer Rumbai juga pernah dikurung di dalam Keputren terkait konflik keraton Solo tersebut.
Jadi peristiwa yang terjadi pada Kamis lalu bukan merupakan kejadian yang pertama dilakukan di keraton Solo.
——————————–
Mengacu kepada konflik yang berkelanjutan dan terus-menerus terjadi di keraton Solo,
Pemerintah seharusnya bisa mengambil sikap yang lebih tegas dalam penyelesaian permasalahan yang ada.
Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,
Yang tentunya akan sangat berpengaruh kepada kehidupan masyarakat kota Solo pada umumnya,
Dan keluarga kerajaan pada khususnya.
Serta akan juga menjadi perhatian agar jangan sampai terjadi juga di kerajaan2 lain yg masih ada dinusantara.
Salam persatuan dan kesatuan
Salam Sehat dan Salam Santun🙏
https://youtu.be/FcxXxEoLVoA