Indovoices.com-Pada 28 Februari 2020, Kominfo dan beberapa kementerian terkait kebijakan pemberantasan ponsel BM (Black Market) atau ilegal via IMEI sudah ketok palu. Mereka akan menggunakan metode whitelist, bukan blacklist seperti yang sempat dipertimbangkan.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 18 April 2020 namun diketahui bahwa saat ini pemerintah bersama seluruh pihak di Indonesia sedang fokus memerangi pandemi virus Korona. Berdasarkan penelusuran, pihak terkait menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mundur.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan bahwa kebijakan akan berjalan sesuai rencana dan tidak ada perubahan.
“Sampai sejauh ini masih diupayakan on schedule seperti tanggal yang telap ditetapkan,” jelas Ismail melalui pesan singkat kepada Medcom.id. Ismail juga yang mengumumkan hasil rapat beberapa kementerian terkait pada bulan Februari lalu.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto. Dia mengaku juga smepat mendengar rumor bahwa wabah virus Korona membuat penerapan kebijakan validasi IMEI ditunda.
“Kalau kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ungkap Janu. Dia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya menargetkan ponsel tapi semua perangkat elektronik yang juga memanfaatkan jaringan telekomunikasi seluler.
Misalnya, ponsel, komputer genggam, dan tablet atau yang disingkat menjadi HKT. Sementara perangkat yang menggunakan jaringan internet WiFi tidak akan masuk dalam kebijakan tersebut karena perangkat golongan ini tidak memiliki nomor IMEI.
Nantinya HKT yang sudah diaktifkan atau digunakan sebelum 18 April 2020 meksipun barang BM (Black Market) akan tetap dapat digunakan. Namun, perangkat HKT jenis BM yang aktif setelah tanggal tersebut akan terdeteksi oleh mesin pendeteksi IMEI atau EIR (Equipment Identify Register).
Operator seluler akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebagai pemegang kendali Central Equipment Identify Register. Perangkat yang terdeteksi akan diputus layanan telekomunikasinya oleh operator seluler.(msn)