Indovoices.com –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Angaran dan Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sri Mulyani menyampaikan revisi Perpres 54 disebabkan belanja negara yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terjadi ketika penerimaan negara diprediksi turun pada akhir tahun.
“Bapak Presiden telah menandatangani revisi perpres 54 tahun 2020, yaitu postur anggaran yang defisit lebih besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Dalam hal penanganan dampak pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah menganggarkan Rp 695,2 triliun. Alhasil, belanja negara yang lebih besar dari sisi penerimaan ini berakibat pada melebarnya defisit anggaran yang tercatat sebesar Rp 1.039,2 triliun atau setara dengan 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Defisit yang melebar diakibatkan oleh kenaikan belanja negara untuk pemulihan ekonomi nasional, seperti perlindungan sosial di antaranya melalui program bantuan sosial yang mencakup program keluarga harapan, kartu sembako, bansos Jabodetabek dan diskon listrik. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pembiayaan korporasi dan dukungan sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda).
Sri Mulyani menegaskan, agar penyerapan stimulus fiskal pemulihan ekonomi nasional terserap dengan baik, ia memastikan akan terus memonitor perkembangannya. “Itu kita akan monitor secara detail per minggu agar betul-betul bisa berjalan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu berharap dengan adanya pemulihan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III dapat segera membaik setelah di kuartal II-2020 ini diprediksi berada di level kontraksi.
“Sehingga kuartal III-2020 nanti perekonomian kita nanti mulai tumbuh dan bangkit kembali. Dengan begitu momentum pertumbuhan ekonomi bisa kita jaga meski kita tentu paham Covid-19 masih memberikan risiko terhadap langkah pemulihan,” ujar Menkeu.(msn)